1

SELAMAT DATANG MEDIA PUBLIKASI TPP PROVINSI LAMPUNG TERIMAKASIH ATAS KUNJUGANYA.

Senin, 03 November 2025

Aktualisasi Peran Paralegal Desa dengan Penguatan Kapasitas Paralegal dalam mewujudkan Akses Keadilan bagi masyarakat Lampung serta pendirian Pos Pelayanan Bantuan Hukum Desa

 

Pelatihan Paralegal serentak Provinsi Lampung Tahun 2025 pada Tanggal 4 sd.6 November 2025 dengan sejumlah 2.000 Peserta yang merupakan utusan dari 2.446 Posbankum. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dengan thema: “Penguatan Kapasitas Paralegal dalam mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat Lampung”.

Pelatihan Paralegal adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan individu dalam memberikan bantuan hukum. Pelatihan ini membekali peserta dengan pemahaman hukum dasar, kemampuan mendampingi kasus, dan keterampilan penyelesaian sengketa. Syaratnya meliputi usia minimal 18 tahun dan kemampuan membaca-menulis, namun tidak diwajibkan memiliki gelar Sarjana Hukum, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

 

Tujuan pelatihan

1.    Meningkatkan akses keadilan: Mempersiapkan paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum, terutama di tingkat desa/kelurahan, sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan akses keadilan.

2.    Membekali kompetensi: Peserta dibekali pengetahuan dasar hukum, kemampuan memahami kondisi masyarakat, dan cara mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.

3.    Meningkatkan kesadaran hukum: Memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban hukum kepada masyarakat melalui paralegal yang terlatih.

4.    Menyelesaikan sengketa: Melatih keterampilan mediasi untuk menyelesaikan konflik secara damai di tingkat komunitas, sehingga mencegah eskalasi masalah ke ranah hukum formal. 

 

Sejalan dengan  Pelatihan Paralegal juga telah terbentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa adalah layanan bantuan hukum gratis yang disediakan untuk masyarakat, terutama yang tidak mampu, guna mempermudah akses keadilan. Layanan ini memberikan informasi, konsultasi, mediasi, dan rujukan hukum yang disediakan oleh paralegal bersertifikat di kantor desa. Posbankum dibentuk sebagai wujud sinergi antara pemerintah dan pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan hukum di tingkat lokal. 

Posbankum dibentuk melalui Peraturan Desa dengan difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan peran pendamping desa di setiap wilayah kerjanya, yang saat ini di Provinsi Lampung telah ada 2.446 Posbankum sesuai dengan jumlah desa yang ada di Provinsi Lampung.

Posbankum.tidak hanya melayani masyarakat miskin, tetapi juga semua warga desa dari berbagai kalangan yang membutuhkan bantuan hukum. Supaya Posbankum dapat melakukan kerjanya, maka setiap Posbankum harus memiliki setidaknya satu paralegal bersertifikat.serta Kepala desa atau lurah berperan aktif dalam memberikan pelayanan, salah satunya sebagai juru damai. 

Sama halnya dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang dalam Pendampingan Masyarakat Desa sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dengan fungsi, yaitu:

a.    Fasilitasi

Fasilitasi adalah kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa untuk  menciptakan kondisi yang kondusif, aktivitas atau proses kegiatan berjalan sesuai rencana, dengan memberikan dukungan pelayanan pendampingan, sumber daya, atau informasi yang diperlukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pembangunan Desa.

b.   Edukasi

Edukasi merupakan aktivitas atau proses pembelajaran untuk menularkan pengalaman, pengetahuan, keterampilan dalam rangka penyelenggaraan Pendampingan Masyarakat Desa kepada individu dan/atau kelompok masyarakat.

c.    Mediasi

Permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa harus dikelola secara baik, agar dapat menjadi pembelajaran penting bagi perbaikan jalannya pembangunan Desa. Profesionalisme TPP salah satunya diwujudkan melalui pelaksanaan fungsi mediasi. Fungsi mediasi mensyaratkan sikap netralitas, independen, dan berintegritas agar mampu memperoleh kepercayaan sebagai mediator yang berkapasitas.

d.   Advokasi

Advokasi secara umum mencakup pengertian melindungi, membela, dan memperjuangkan. Pada konteks ini, maka seorang TPP perlu melaksanakan fungsi advokasi, yang antara lain mencakup:

1.   melindungi masyarakat Desa dan pemerintah Desa dari ancaman intervensi negatif dalam melaksanakan pembangunan Desa;

2.   berupaya membela kepentingan masyarakat Desa dalam menghadapi permasalahan yang berpotensi merugikan kepentingan umum;

3.   berupaya memperjuangkan terpenuhinya hak-hak masyarakat Desa dan pemerintah Desa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

4.   mempengaruhi kebijakan, opini publik, perilaku pemangku kepentingan untuk pengembangan kebijakan dan regulasi yang menguatkan Pembangunan Desa partisipatif dan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mewujudkan kemandirian Desa;

5.   memperjuangkan hak-hak kelompok marginal di Desa, mendorong perubahan sosial, dan menciptakan masyarakat Desa yang lebih adil dan berkeadilan dalam berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, hak asasi manusia, lingkungan, dan kebijakan lainnya; dan

6.   fungsi advokasi lainnya yang relevan dengan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Akhirnya, Kita harus tetap berharap Posbankum menjadi tempat/ ruang belajar bagi masyarakat untuk membentuk masyarakat terdidik, kritis dan berperan serta dalam pembangunan desa.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TPP Provinsi Lampung

PMK 81 TAHUN 2025: Kebijakan Kesepakatan Tiga Menteri

  JAKARTA, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, Dirjen Per...

Gubernur Lampung: Tenaga Pendamping Desa Bantu program Desaku Maju