Pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Kantor TAPM Provinsi Lampung, telah dilaksanakan Briefing Saksi dalam rangka persiapan memahami perkara di Desa Negeri Ulangan Jaya Kec. Negeri Katon Kab.Pesawaran yang akan masuk pada jalur Litigasi di Tahapan Penyelidikan Polda Lampung. Studi Kasus difasilitasi oleh Koordinator TAPM Provinsi Lampung, R.Rahmanu Hendarta, SH., dengan dihadiri oleh Tim TAPM Kabupaten Pesawaran, yaitu: Indra Gunawan, Zulkarnain, Yessi Oktora serta Badan Permusyarawatan Desa dan Aparatur Desa Negeri Ulangan Jaya Kec. Negeri Katon Kab.Pesawaran.
Dalam kesempatan studi
kasus kali ini, dilakukan dengan memeriksa dan menganalisis fakta serta bukti yang
mendukung, mengidentifikasi kesesuaian fakta dengan hukum positif, evaluasi pelaksanaan
penanganan masalah di Jalur Non Litigasi.
Studi kasus ini bertujuan untuk mengungkap pemaknaan hukum dalam praktik, mengevaluasi efektivitas kebijakan, serta menganalisis secara mendalam masalah
atas dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 6 Perpu No. 51 Tahun 1960
di Areal tanah Gedung Serba Guna seluas 1.200 m2 dengan Lebar 30m dan Panjang
40m yang merupakan Aset Desa dan telah ada Gedung Serba Guna senilai Rp.972.248.500,-
berdasarkan APBDesa TA.2019, 2020 dan 2021 di Desa Negeri Ulangan Jaya Kec.
Negeri Katon Kab.Pesawaran.
Saat ini, masalah tanah seluas 1.200 m2 yang
merupakan Aset Desa sudah dalam
penanganan POLDA Lampung yang mengagendakan panggilan saksi untuk tanggal 10 Oktober 2025
dengan pemeriksaan saksi BPD dan Aparatur Desa pada tahapan Penyelidikan atas pengaduan tertanggal 1
September 2025 oleh M (inisial).
Dalam kesempatan berikutnya, diagendakan pemberian dukungan manajerial bagi
Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dalam asistensi
manajerial penanganan masalah pendampingan atas penanganan masalah dengan
Kegiatan Briefing Saksi, terkait Masalah Aset Desa serta Gedung Serba Guna senilai Rp.972.248.500,-
berdasarkan APBDesa TA.2019, 2020 dan 2021 yang sudah masuk pada Tahapan Litigasi.
Memahami Briefing Saksi bertujuan untuk mengungkap fakta agar bisa
disampaikan secara lugas dan tepat. Briefing saksi bukan mengarahkan kesaksian
para saksi tapi bagaimana kesaksian itu bisa diungkapkan secara jelas, secara
terang benderang. Tanpa rasa gugup sesuai dengan fakta yang dilihat, didengar
dan dialami sendiri.
Tidak semua orang yang menjadi saksi terbiasa dengan proses hukum. Oleh karena itu, melakukan briefing agar kesaksian disampaikan secara jelas dan benar. Briefing saksi memberitahukan agar saksi menerangkan apa yang mereka ketahui dan bagaimana cara mereka menyampaikannya dalam setiap tahapan proses litigasi.
Dalam Briefing Saksi tersebut, untuk memastikan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa menekankan pada 3 tahapan, yaitu:
1.
Memastikan TPP Lampung memahami
fakta masalah di Desa Negeri Ulangan Jaya Kec. Negeri Katon
Kab.Pesawaran secara utuh, mengetahui
prosedur hukum dan hak sebagai saksi
serta memahami Konsep Alat Bukti Pidana dan hukum Pembuktian
2.
Rekonstruksi peristiwa dalam
implementasi TUPOKSI PD/PLD dalam waktu tertentu terkait peristiwa Masalah Aset Desa serta Gedung Serba Guna
senilai Rp.972.248.500,- berdasarkan APBDesa TA.2019, 2020 dan 2021.
Dalam
melakukan Re-Konstruksi peristiwa dalam implementasi TUPOKSI PD/PLD berdasarkan DRP softcopy dan Buku Bimbingan terkait
Pendampingan Desa.
3.
Memastikan TPP Lampung untuk
mempersiapkan diri menjadi Saksi dengan menjawab
pertanyaan dengan jujur dan konsisten serta Tidak memberikan kesaksian secara
spekulatif atau di luar kapasitas
Memberikan dukungan manajerial bagi TPP Lampung
dalam asistensi penanganan masalah terhadap pendampingan desa sudah
menjadi agenda rutin ketika penanganan masalah di desa yang sudah masuk pada
Tahapan Litigasi dengan Kegiatan Studi Kasus dan Briefing Saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar