1

SELAMAT DATANG MEDIA PUBLIKASI TPP PROVINSI LAMPUNG TERIMAKASIH ATAS KUNJUGANYA.

Kamis, 16 Oktober 2025

Studi Kasus Aset Desa Gedung Serba Guna di areal tanah seluas 1.200 m2 Desa Negeri Ulangan Jaya Kec. Negeri Katon Kab.Pesawaran


 Pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Kantor TAPM Provinsi Lampung, telah dilaksanakan Briefing Saksi dalam rangka persiapan memahami perkara di Desa Negeri Ulangan Jaya Kec. Negeri Katon Kab.Pesawaran yang akan masuk pada jalur Litigasi di Tahapan Penyelidikan Polda Lampung. Studi Kasus difasilitasi oleh Koordinator TAPM Provinsi Lampung, R.Rahmanu Hendarta, SH., dengan dihadiri oleh Tim TAPM Kabupaten Pesawaran, yaitu: Indra Gunawan, Zulkarnain, Yessi Oktora serta Badan Permusyarawatan Desa dan Aparatur Desa Negeri Ulangan Jaya Kec. Negeri Katon Kab.Pesawaran.

Dalam kesempatan studi kasus kali ini, dilakukan dengan memeriksa dan menganalisis fakta serta bukti yang mendukung, mengidentifikasi kesesuaian fakta dengan hukum positif evaluasi pelaksanaan penanganan masalah di Jalur Non Litigasi.


Studi kasus ini bertujuan untuk mengungkap pemaknaan hukum dalam praktik, mengevaluasi efektivitas kebijakan, serta  menganalisis secara mendalam masalah

atas dugaan  tindak pidana berdasarkan Pasal 6 Perpu No. 51 Tahun 1960 di Areal tanah Gedung Serba Guna seluas 1.200 m2 dengan Lebar 30m dan Panjang 40m yang merupakan Aset Desa dan telah ada Gedung Serba Guna senilai Rp.972.248.500,- berdasarkan APBDesa TA.2019, 2020 dan 2021 di Desa Negeri Ulangan Jaya Kec. Negeri Katon Kab.Pesawaran.

 

Saat ini, masalah tanah seluas 1.200 m2 yang merupakan Aset Desa sudah dalam penanganan POLDA Lampung yang mengagendakan  panggilan saksi untuk tanggal 10 Oktober 2025 dengan pemeriksaan saksi BPD dan Aparatur Desa pada tahapan Penyelidikan atas pengaduan tertanggal 1 September 2025 oleh M (inisial).

Dalam kesempatan berikutnya, diagendakan pemberian dukungan manajerial bagi Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dalam asistensi manajerial penanganan masalah pendampingan atas penanganan masalah dengan Kegiatan Briefing Saksi, terkait Masalah Aset Desa serta Gedung Serba Guna senilai Rp.972.248.500,- berdasarkan APBDesa TA.2019, 2020 dan 2021 yang sudah masuk pada Tahapan Litigasi.

 

Memahami Briefing Saksi bertujuan untuk mengungkap fakta agar bisa disampaikan secara lugas dan tepat. Briefing saksi bukan mengarahkan kesaksian para saksi tapi bagaimana kesaksian itu bisa diungkapkan secara jelas, secara terang benderang. Tanpa rasa gugup sesuai dengan fakta yang dilihat, didengar dan dialami sendiri.


Tidak semua orang yang menjadi saksi terbiasa dengan proses hukum. Oleh karena itu, melakukan briefing agar kesaksian disampaikan secara jelas dan benar. Briefing saksi memberitahukan agar saksi menerangkan apa yang mereka ketahui dan bagaimana cara mereka menyampaikannya dalam setiap tahapan proses litigasi.

Dalam Briefing Saksi tersebut, untuk memastikan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa menekankan pada 3 tahapan, yaitu:

1.       Memastikan TPP Lampung memahami fakta masalah di Desa Negeri Ulangan Jaya Kec. Negeri Katon Kab.Pesawaran secara utuh, mengetahui prosedur hukum dan hak sebagai saksi serta memahami Konsep Alat Bukti Pidana dan hukum Pembuktian

2.              Rekonstruksi peristiwa dalam implementasi TUPOKSI PD/PLD dalam waktu tertentu terkait peristiwa Masalah Aset Desa serta Gedung Serba Guna senilai Rp.972.248.500,- berdasarkan APBDesa TA.2019, 2020 dan 2021.

Dalam melakukan Re-Konstruksi peristiwa dalam implementasi TUPOKSI PD/PLD berdasarkan DRP softcopy dan Buku Bimbingan terkait Pendampingan Desa.

3.              Memastikan TPP Lampung untuk mempersiapkan diri menjadi Saksi dengan menjawab pertanyaan dengan jujur dan konsisten serta Tidak memberikan kesaksian secara spekulatif atau di luar kapasitas

Memberikan dukungan manajerial bagi TPP Lampung dalam asistensi penanganan masalah terhadap pendampingan desa sudah menjadi agenda rutin ketika penanganan masalah di desa yang sudah masuk pada Tahapan Litigasi dengan Kegiatan Studi Kasus dan Briefing Saksi.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TPP Provinsi Lampung

PMK 81 TAHUN 2025: Kebijakan Kesepakatan Tiga Menteri

  JAKARTA, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, Dirjen Per...

Gubernur Lampung: Tenaga Pendamping Desa Bantu program Desaku Maju