1

SELAMAT DATANG MEDIA PUBLIKASI TPP PROVINSI LAMPUNG TERIMAKASIH ATAS KUNJUGANYA.

Senin, 03 November 2025

Aktualisasi Peran Paralegal Desa dengan Penguatan Kapasitas Paralegal dalam mewujudkan Akses Keadilan bagi masyarakat Lampung serta pendirian Pos Pelayanan Bantuan Hukum Desa

 

Pelatihan Paralegal serentak Provinsi Lampung Tahun 2025 pada Tanggal 4 sd.6 November 2025 dengan sejumlah 2.000 Peserta yang merupakan utusan dari 2.446 Posbankum. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dengan thema: “Penguatan Kapasitas Paralegal dalam mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat Lampung”.

Pelatihan Paralegal adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan individu dalam memberikan bantuan hukum. Pelatihan ini membekali peserta dengan pemahaman hukum dasar, kemampuan mendampingi kasus, dan keterampilan penyelesaian sengketa. Syaratnya meliputi usia minimal 18 tahun dan kemampuan membaca-menulis, namun tidak diwajibkan memiliki gelar Sarjana Hukum, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

 

Tujuan pelatihan

1.    Meningkatkan akses keadilan: Mempersiapkan paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum, terutama di tingkat desa/kelurahan, sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan akses keadilan.

2.    Membekali kompetensi: Peserta dibekali pengetahuan dasar hukum, kemampuan memahami kondisi masyarakat, dan cara mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.

3.    Meningkatkan kesadaran hukum: Memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban hukum kepada masyarakat melalui paralegal yang terlatih.

4.    Menyelesaikan sengketa: Melatih keterampilan mediasi untuk menyelesaikan konflik secara damai di tingkat komunitas, sehingga mencegah eskalasi masalah ke ranah hukum formal. 

 

Sejalan dengan  Pelatihan Paralegal juga telah terbentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa adalah layanan bantuan hukum gratis yang disediakan untuk masyarakat, terutama yang tidak mampu, guna mempermudah akses keadilan. Layanan ini memberikan informasi, konsultasi, mediasi, dan rujukan hukum yang disediakan oleh paralegal bersertifikat di kantor desa. Posbankum dibentuk sebagai wujud sinergi antara pemerintah dan pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan hukum di tingkat lokal. 

Posbankum dibentuk melalui Peraturan Desa dengan difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan peran pendamping desa di setiap wilayah kerjanya, yang saat ini di Provinsi Lampung telah ada 2.446 Posbankum sesuai dengan jumlah desa yang ada di Provinsi Lampung.

Posbankum.tidak hanya melayani masyarakat miskin, tetapi juga semua warga desa dari berbagai kalangan yang membutuhkan bantuan hukum. Supaya Posbankum dapat melakukan kerjanya, maka setiap Posbankum harus memiliki setidaknya satu paralegal bersertifikat.serta Kepala desa atau lurah berperan aktif dalam memberikan pelayanan, salah satunya sebagai juru damai. 

Sama halnya dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang dalam Pendampingan Masyarakat Desa sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dengan fungsi, yaitu:

a.    Fasilitasi

Fasilitasi adalah kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa untuk  menciptakan kondisi yang kondusif, aktivitas atau proses kegiatan berjalan sesuai rencana, dengan memberikan dukungan pelayanan pendampingan, sumber daya, atau informasi yang diperlukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pembangunan Desa.

b.   Edukasi

Edukasi merupakan aktivitas atau proses pembelajaran untuk menularkan pengalaman, pengetahuan, keterampilan dalam rangka penyelenggaraan Pendampingan Masyarakat Desa kepada individu dan/atau kelompok masyarakat.

c.    Mediasi

Permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa harus dikelola secara baik, agar dapat menjadi pembelajaran penting bagi perbaikan jalannya pembangunan Desa. Profesionalisme TPP salah satunya diwujudkan melalui pelaksanaan fungsi mediasi. Fungsi mediasi mensyaratkan sikap netralitas, independen, dan berintegritas agar mampu memperoleh kepercayaan sebagai mediator yang berkapasitas.

d.   Advokasi

Advokasi secara umum mencakup pengertian melindungi, membela, dan memperjuangkan. Pada konteks ini, maka seorang TPP perlu melaksanakan fungsi advokasi, yang antara lain mencakup:

1.   melindungi masyarakat Desa dan pemerintah Desa dari ancaman intervensi negatif dalam melaksanakan pembangunan Desa;

2.   berupaya membela kepentingan masyarakat Desa dalam menghadapi permasalahan yang berpotensi merugikan kepentingan umum;

3.   berupaya memperjuangkan terpenuhinya hak-hak masyarakat Desa dan pemerintah Desa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

4.   mempengaruhi kebijakan, opini publik, perilaku pemangku kepentingan untuk pengembangan kebijakan dan regulasi yang menguatkan Pembangunan Desa partisipatif dan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mewujudkan kemandirian Desa;

5.   memperjuangkan hak-hak kelompok marginal di Desa, mendorong perubahan sosial, dan menciptakan masyarakat Desa yang lebih adil dan berkeadilan dalam berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, hak asasi manusia, lingkungan, dan kebijakan lainnya; dan

6.   fungsi advokasi lainnya yang relevan dengan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Akhirnya, Kita harus tetap berharap Posbankum menjadi tempat/ ruang belajar bagi masyarakat untuk membentuk masyarakat terdidik, kritis dan berperan serta dalam pembangunan desa.



Jumat, 17 Oktober 2025



Media Publikasi  TPP Provinsi Lampung Pembangunan desa adalah fondasi dari pembangunan nasional. Desa yang kuat, mandiri, dan berdaya saing tidak hanya menjadi motor penggerak ekonomi lokal tetapi juga pilar penting dalam menciptakan kesejahteraan secara menyeluruh.

Untuk menjawab tantangan ini, Kementerian Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah meluncurkan 12 rencana aksi strategis yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat desa.

"Astacita keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan. Implementasi Astacita tersebut menuntut kita untuk lebih fokus pada pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan."

 

Mari kita simak 12 rencana aksi kemendes PDT Tahun 2025:

  1. Menggerakkan BUMDes Pendukung Makanan Gizi Gratis

Salah satu prioritas Kemendesa adalah menyediakan makanan bergizi gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Program ini digerakkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Kerja sama dengan petani lokal menjadi kunci untuk memastikan ketersediaan bahan pangan berkualitas. Melalui proses ini, makanan bergizi didistribusikan dengan pendekatan yang terencana dan berkelanjutan.

  1. Swasembada Pangan Desa / Ketahanan Pangan Lokal

Ketahanan pangan adalah langkah awal menuju kemandirian desa. Program ini dapat dimulai dengan pemetaan potensi pangan lokal. Hasil panen dipasarkan melalui jaringan lokal maupun digital, sehingga menciptakan siklus ekonomi yang mendukung kesejahteraan masyarakat. 

  1. Swasembada Energi

Energi adalah kebutuhan vital, tetapi banyak desa masih kekurangan akses listrik. Untuk itu, Kemendesa perlu intervensi dengan memprioritaskan desa swasembada energi. 

Proses ini dimulai dengan survei potensi sumber energi, seperti tenaga surya atau biomassa. Setelah itu, masyarakat dilatih untuk mengelola teknologi energi terbarukan. Dengan langkah ini, desa-desa tidak hanya memenuhi kebutuhan energi mereka sendiri tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan.

  1. Swasembada Air

Air bersih adalah kebutuhan mendasar yang sering kali sulit diakses oleh masyarakat desa. Program desa swasembada air bertujuan untuk menjawab masalah ini. Survei dilakukan untuk mengidentifikasi sumber air potensial. Infrastruktur seperti sumur bor, tangki penampung, dan jaringan distribusi dibangun untuk memastikan akses yang merata. Selain penyediaan sumber daya air juga perlu dilakukan kampanye kesadaran tentang pentingnya menjaga kebersihan air juga diluncurkan untuk mendukung keberlanjutan program.

  1. Desa Ekspor

Mengubah desa menjadi pemain di pasar internasional adalah mimpi besar yang hanya dapat terwujud dengan perencanaan yang matang. Langkah utama adalah mengidentifikasi produk unggulan desa yang memiliki potensi ekspor. Setelah itu, standar kualitas produk ditingkatkan, dan platform digital digunakan untuk mempromosikan produk ke pasar global. Dengan strategi ini, desa dapat menjangkau peluang baru di luar batas geografisnya.

  1. Pemuda Pelopor Desa

Pemuda adalah kekuatan desa yang sering kali kurang diberdayakan. Melalui program ini, Kemendesa perlu menciptakan ruang bagi pemuda untuk berinovasi. Pelatihan kewirausahaan diberikan untuk membekali mereka dengan keterampilan bisnis. Kompetisi ide-ide kreatif didukung dengan pendanaan, menciptakan generasi pemimpin desa yang inspiratif.

  1. Konsolidasi Program Kementrian/Lembaga Masuk Desa.

Sering kali, program-program lintas kementerian tidak terkoordinasi dengan baik di tingkat desa. Untuk mengatasi masalah ini, Kemendesa harus mampu menginisiasi konsolidasi program dengan kementerian dan lembaga lain. Dengan pendekatan ini, program lintas sektor dapat diselaraskan, dan aparatur desa dilatih untuk mengelola berbagai inisiatif dengan lebih efektif.

  1. Digitalisasi Desa dan Desa Wisata 

Desa yang terhubung dengan dunia digital memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang. Akses internet menjadi langkah awal untuk mewujudkan digitalisasi desa. Di sisi lain, desa wisata dipromosikan melalui platform online, memungkinkan wisatawan menemukan keindahan budaya dan alam yang unik.

  1. Investasi Serta Kerjasama Dengan Korporasi Nasional dan Investor Dari Luar Negeri

Menjadi tantangan tersendiri bagi Kemendesa utuk mendorong investasi melalui kerja sama dengan korporasi nasional dan investor internasional. Desa-desa harus disiapkan untuk menjadi mitra yang menarik, dengan proposal investasi yang kuat dan forum pertemuan yang difasilitasi.

  1. Penguatan Pengawasan Penggunaan Dana Desa (DD)

Dana desa adalah alat penting untuk pembangunan, tetapi pengelolaannya harus transparan. Program ini memastikan bahwa dana desa dikelola dengan melibatkan masyarakat, dilaporkan secara terbuka, dan diaudit secara berkala. Dengan cara ini, dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

  1. Desa Berketahanan Iklim dan Pengembangan Desa Tangguh Bencana

Perubahan iklim dan bencana alam menjadi ancaman yang nyata bagi banyak desa. Program desa berketahanan iklim melibatkan masyarakat dalam pelatihan mitigasi bencana dan pemasangan sistem peringatan dini. Dengan langkah ini, desa-desa lebih siap menghadapi tantangan lingkungan.

  1. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal 

Program ini dimulai dengan pemetaan masalah di daerah tertinggal. Infrastruktur dasar, pendidikan, dan pelayanan kesehatan menjadi prioritas dalam program terpadu yang dirancang untuk mempercepat pembangunan.

 

Sinergi Untuk Desa Membangun Indonesia


Keberhasilan 12 program aksi Kemendesa membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan langkah-langkah strategis yang terencana, desa-desa Indonesia dapat menjadi pilar pembangunan yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing di era global.

 





Kamis, 16 Oktober 2025

Studi Kasus Aset Desa Gedung Serba Guna di areal tanah seluas 1.200 m2 Desa Negeri Ulangan Jaya Kec. Negeri Katon Kab.Pesawaran


 Pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Kantor TAPM Provinsi Lampung, telah dilaksanakan Briefing Saksi dalam rangka persiapan memahami perkara di Desa Negeri Ulangan Jaya Kec. Negeri Katon Kab.Pesawaran yang akan masuk pada jalur Litigasi di Tahapan Penyelidikan Polda Lampung. Studi Kasus difasilitasi oleh Koordinator TAPM Provinsi Lampung, R.Rahmanu Hendarta, SH., dengan dihadiri oleh Tim TAPM Kabupaten Pesawaran, yaitu: Indra Gunawan, Zulkarnain, Yessi Oktora serta Badan Permusyarawatan Desa dan Aparatur Desa Negeri Ulangan Jaya Kec. Negeri Katon Kab.Pesawaran.

Dalam kesempatan studi kasus kali ini, dilakukan dengan memeriksa dan menganalisis fakta serta bukti yang mendukung, mengidentifikasi kesesuaian fakta dengan hukum positif evaluasi pelaksanaan penanganan masalah di Jalur Non Litigasi.


Studi kasus ini bertujuan untuk mengungkap pemaknaan hukum dalam praktik, mengevaluasi efektivitas kebijakan, serta  menganalisis secara mendalam masalah

atas dugaan  tindak pidana berdasarkan Pasal 6 Perpu No. 51 Tahun 1960 di Areal tanah Gedung Serba Guna seluas 1.200 m2 dengan Lebar 30m dan Panjang 40m yang merupakan Aset Desa dan telah ada Gedung Serba Guna senilai Rp.972.248.500,- berdasarkan APBDesa TA.2019, 2020 dan 2021 di Desa Negeri Ulangan Jaya Kec. Negeri Katon Kab.Pesawaran.

 

Saat ini, masalah tanah seluas 1.200 m2 yang merupakan Aset Desa sudah dalam penanganan POLDA Lampung yang mengagendakan  panggilan saksi untuk tanggal 10 Oktober 2025 dengan pemeriksaan saksi BPD dan Aparatur Desa pada tahapan Penyelidikan atas pengaduan tertanggal 1 September 2025 oleh M (inisial).

Dalam kesempatan berikutnya, diagendakan pemberian dukungan manajerial bagi Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dalam asistensi manajerial penanganan masalah pendampingan atas penanganan masalah dengan Kegiatan Briefing Saksi, terkait Masalah Aset Desa serta Gedung Serba Guna senilai Rp.972.248.500,- berdasarkan APBDesa TA.2019, 2020 dan 2021 yang sudah masuk pada Tahapan Litigasi.

 

Memahami Briefing Saksi bertujuan untuk mengungkap fakta agar bisa disampaikan secara lugas dan tepat. Briefing saksi bukan mengarahkan kesaksian para saksi tapi bagaimana kesaksian itu bisa diungkapkan secara jelas, secara terang benderang. Tanpa rasa gugup sesuai dengan fakta yang dilihat, didengar dan dialami sendiri.


Tidak semua orang yang menjadi saksi terbiasa dengan proses hukum. Oleh karena itu, melakukan briefing agar kesaksian disampaikan secara jelas dan benar. Briefing saksi memberitahukan agar saksi menerangkan apa yang mereka ketahui dan bagaimana cara mereka menyampaikannya dalam setiap tahapan proses litigasi.

Dalam Briefing Saksi tersebut, untuk memastikan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa menekankan pada 3 tahapan, yaitu:

1.       Memastikan TPP Lampung memahami fakta masalah di Desa Negeri Ulangan Jaya Kec. Negeri Katon Kab.Pesawaran secara utuh, mengetahui prosedur hukum dan hak sebagai saksi serta memahami Konsep Alat Bukti Pidana dan hukum Pembuktian

2.              Rekonstruksi peristiwa dalam implementasi TUPOKSI PD/PLD dalam waktu tertentu terkait peristiwa Masalah Aset Desa serta Gedung Serba Guna senilai Rp.972.248.500,- berdasarkan APBDesa TA.2019, 2020 dan 2021.

Dalam melakukan Re-Konstruksi peristiwa dalam implementasi TUPOKSI PD/PLD berdasarkan DRP softcopy dan Buku Bimbingan terkait Pendampingan Desa.

3.              Memastikan TPP Lampung untuk mempersiapkan diri menjadi Saksi dengan menjawab pertanyaan dengan jujur dan konsisten serta Tidak memberikan kesaksian secara spekulatif atau di luar kapasitas

Memberikan dukungan manajerial bagi TPP Lampung dalam asistensi penanganan masalah terhadap pendampingan desa sudah menjadi agenda rutin ketika penanganan masalah di desa yang sudah masuk pada Tahapan Litigasi dengan Kegiatan Studi Kasus dan Briefing Saksi.

 

 

Senin, 06 Oktober 2025

Sekolah Desa "Bidang Infrastruktur Desa",

SEKOLAH DESA BAGI APARATUR DESA BIDANG INFRASTRUKTUR DESA

Sebagian Dana Desa di alokasikan  untuk kegiatan yang bersifat Infrastruktur oleh masing-masing Pekon. Dalam merencanakan dan melaksanakan  kegiatan infrastruktur, Pekon membutuhkan tenaga teknis dalam hal penyusunan perencanaan kegiatan infrastrutur. sangat jarang sekali aparatur pekon yang berlatar nelang pendidikan teknik sehingga menjadi problem tersendiri dalam perencanaan infrastruktur.
Sehingga dipandang perlu Aparatur Pekon ditingkatkan kapasitasnya tentang pengetahuan dasar Kegiatan Infrastruktur. Dengan peningkatan kapasitas tersebut tentunya belum menjawab semua permasalahan yang ada. Setidaknya dapat menguraikan permasalahan kegiatan infrastruk yang dialami oleh Pekon.
Kegiatan ini besiFat swadaya dari masing masing peserta yang tentunya harus mendapatkan dukungan dari semua pihak.
Dan jika dipandang perlu pelatihan mandiri "Sekolah Desa" ini dapat dilanjutkan dengan materi Infrastruktur dasar lainnya, disesuaikan dengan kebutuhan lokal kabupaten masing-masing, bahkan bisa saja untuk bidang lain yang memang dibutuhkan dan sudah ada relawan pengajarnya.

Tujuan dari Sekolah Desa Bidang Infrastruktur Desa antara lain adalah :
1. Meningkatan Pengetahuan Aparatur Pekon tentang Kegiatan Infrastruktur 
2. Meningkatan Keterampilan Aparatur  Pekon dalam hal Perencanaan kegiatan Infrastur Dasar
3. Meningkatan Kemampuan Aparatur Pekon dalam Rangka pengendalian kualitas kegiatan infrastruktur.
Pemateri untuk saat ini adalah Bapak Umrah Fathoni, S.T. selaku TAPM PIC Pemanfaatan DD Provinsi Lampung dan Singgih Bambang Kuncahyo, S.T. selaku TAPM PIC Pemanfaatan DD Kabupaten Pringsewu.

Ini juga merupakan salah satu bentuk Bhakti Pendamping Desa terhadap masyarakat di wilayah dampingannya dalam bentuk peningkatan kapasitas. Kegiatan ini mendapat tanggapan positif dari Camat Pringsewu Bapak Christianto Hariadinata Sani, S.H. pada sambutan dan sekaligus membuka kegiatan ini. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Korkab Pringsewu, TAPM Kab. Pringsewu dan juga TPP Pringsewu. Korkab Pringsewu, Riyadi Murdoko berharap bahwa kegiatan ini tidak berhenti sampai disini saja karena satu hari ini hanya membahas sedikit materi saja, masih banyak materi infrastruktur desa yang harus dipahami oleh Pekon. Harapan yang lebih luas juga disampaikan bahwa Sekolah Desa ini bisa mencakup beberapa bidang, bukan hanya Bidang Infrastruktur Desa saja.

SELAMAT HARI BHAKTI PENDAMPING DESA.

Peningkatan Kapasitas TPP Provinsi Lampung

 Peningkatan kapasitas PIC pembangunan partisipatif dihadiri oleh TAPM propinsi dan sebagai dan diikuti oleh seluruh PIC TAPM kab selampung ;


 Identifikasi form aRKUN keRKUD .. berkaitan dengan masalah keterlambatan pencairan  untuk Lampung seluruh 100% 

Identifikasi Dan Update BNBA pada KPM BLT sesuai dengan form petunjuk pengisian form BNBA

Identifikasi dan Update perencanaan pembangunan Desa tahun 2026 sesuaikan dengan progress diwilayah dampingan masing2

Rekomendasi tindak lanjut  untuk update form semua form setiap Selasa dan Jumat pada setiap Minggu




TPP Provinsi Lampung

Aktualisasi Peran Paralegal Desa dengan Penguatan Kapasitas Paralegal dalam mewujudkan Akses Keadilan bagi masyarakat Lampung serta pendirian Pos Pelayanan Bantuan Hukum Desa

  Pelatihan Paralegal serentak Provinsi Lampung Tahun 2025 pada Tanggal 4 sd.6 November 2025 dengan sejumlah 2.000 Peserta yang merupakan ut...