Pelatihan Paralegal serentak Provinsi Lampung Tahun 2025 pada Tanggal 4 sd.6 November 2025 dengan sejumlah 2.000 Peserta yang merupakan utusan dari 2.446 Posbankum. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dengan thema: “Penguatan Kapasitas Paralegal dalam mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat Lampung”.
Pelatihan
Paralegal adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan
keterampilan individu dalam memberikan bantuan hukum. Pelatihan ini membekali
peserta dengan pemahaman hukum dasar, kemampuan mendampingi kasus, dan
keterampilan penyelesaian sengketa. Syaratnya meliputi usia minimal 18 tahun
dan kemampuan membaca-menulis, namun tidak diwajibkan memiliki gelar Sarjana
Hukum, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Tujuan pelatihan
1. Meningkatkan
akses keadilan: Mempersiapkan paralegal sebagai garda
terdepan dalam memberikan bantuan hukum, terutama di tingkat desa/kelurahan,
sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan akses keadilan.
2. Membekali
kompetensi: Peserta dibekali pengetahuan dasar
hukum, kemampuan memahami kondisi masyarakat, dan cara mendampingi masyarakat
dalam memperjuangkan hak-haknya.
3. Meningkatkan
kesadaran hukum: Memberikan pemahaman tentang hak dan
kewajiban hukum kepada masyarakat melalui paralegal yang terlatih.
4. Menyelesaikan
sengketa: Melatih keterampilan mediasi untuk menyelesaikan konflik
secara damai di tingkat komunitas, sehingga mencegah eskalasi masalah ke ranah
hukum formal.
Sejalan dengan Pelatihan Paralegal juga
telah terbentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa adalah
layanan bantuan hukum gratis yang disediakan untuk masyarakat, terutama yang
tidak mampu, guna mempermudah akses keadilan. Layanan ini memberikan informasi, konsultasi, mediasi, dan
rujukan hukum yang disediakan oleh paralegal bersertifikat di kantor desa.
Posbankum dibentuk sebagai wujud sinergi antara pemerintah dan pemerintah desa
untuk menyelesaikan persoalan hukum di tingkat lokal.
Posbankum dibentuk melalui Peraturan Desa
dengan difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan peran
pendamping desa di setiap wilayah kerjanya, yang saat ini di Provinsi Lampung
telah ada 2.446 Posbankum sesuai dengan jumlah desa yang ada di Provinsi
Lampung.
Posbankum.tidak hanya melayani
masyarakat miskin, tetapi juga semua warga desa dari berbagai kalangan yang
membutuhkan bantuan hukum. Supaya Posbankum dapat melakukan kerjanya, maka setiap
Posbankum harus memiliki setidaknya satu paralegal bersertifikat.serta Kepala
desa atau lurah berperan aktif dalam memberikan pelayanan, salah satunya
sebagai juru damai.
Sama halnya dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang
dalam Pendampingan Masyarakat Desa sesuai dengan Pasal 19 ayat (2)
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025
tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dengan fungsi, yaitu:
a.
Fasilitasi
Fasilitasi adalah kegiatan Pendampingan
Masyarakat Desa untuk menciptakan
kondisi yang kondusif, aktivitas atau proses kegiatan berjalan sesuai rencana,
dengan memberikan dukungan pelayanan pendampingan, sumber daya, atau informasi
yang diperlukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pembangunan Desa.
b.
Edukasi
Edukasi merupakan aktivitas
atau proses pembelajaran untuk menularkan pengalaman, pengetahuan, keterampilan
dalam rangka penyelenggaraan Pendampingan Masyarakat Desa kepada individu
dan/atau kelompok masyarakat.
c.
Mediasi
Permasalahan-permasalahan
yang berkaitan dengan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa harus
dikelola secara baik, agar dapat menjadi pembelajaran penting bagi perbaikan
jalannya pembangunan Desa. Profesionalisme TPP salah satunya diwujudkan melalui
pelaksanaan fungsi mediasi. Fungsi mediasi mensyaratkan sikap netralitas,
independen, dan berintegritas agar mampu memperoleh kepercayaan sebagai
mediator yang berkapasitas.
d.
Advokasi
Advokasi secara umum
mencakup pengertian melindungi, membela, dan memperjuangkan. Pada konteks ini,
maka seorang TPP perlu melaksanakan fungsi advokasi, yang antara lain mencakup:
1.
melindungi masyarakat Desa dan
pemerintah Desa dari ancaman intervensi negatif dalam melaksanakan pembangunan
Desa;
2.
berupaya membela kepentingan
masyarakat Desa dalam menghadapi permasalahan yang berpotensi merugikan
kepentingan umum;
3.
berupaya memperjuangkan
terpenuhinya hak-hak masyarakat Desa dan pemerintah Desa sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
4.
mempengaruhi kebijakan, opini
publik, perilaku pemangku kepentingan untuk pengembangan kebijakan dan regulasi
yang menguatkan Pembangunan Desa partisipatif dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
untuk mewujudkan kemandirian Desa;
5.
memperjuangkan hak-hak kelompok
marginal di Desa, mendorong perubahan sosial, dan menciptakan masyarakat Desa
yang lebih adil dan berkeadilan dalam berbagai bidang seperti kesehatan,
pendidikan, hak asasi manusia, lingkungan, dan kebijakan lainnya; dan
6.
fungsi advokasi lainnya yang
relevan dengan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Akhirnya, Kita harus tetap berharap Posbankum
menjadi tempat/ ruang belajar bagi masyarakat untuk membentuk masyarakat
terdidik, kritis dan berperan serta dalam pembangunan desa.
